CPO Melemah, Harga Biodiesel Kembali Turun
Kategori : Berita DMSI Posted : Rabu, 04 Juli 2018

Tandan buah segar - Bisnis.com

bisnis.com

4 Juli 2018

Oleh : Denis Riantiza Meilanova

http://industri.bisnis.com/read/20180704/44/812954/cpo-melemah-harga-biodiesel-kembali-turun

CPO Melemah, Harga Biodiesel Kembali Turun

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN), yang meliputi biodiesel dan bioetanol untuk Juli 2018. Harga kedua komoditas tersebut mengalami penurunan diakibatkan faktor melemahnya harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) maupun menguatnya kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (4/7/2018), tarif biodiesel ditetapkan sebesar Rp7.949 per liter atau turun tipis Rp191 dari bulan Juni 2018, yaitu Rp 8.140/liter. Harga tersebut masih belum termasuk dengan perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1770 K/12/MEM/2018.

Penurunan ini terjadi akibat menurunnya harga minyak kelapa sawit, pada perhitungan yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 3381/10/DJE/2018.

HIP biodiesel ini ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sepanjang 25 Mei 2018 hingga 24 Juni 2018 sebesar Rp7.740 per kilogram (kg). Harga ini lebih rendah pada periode sebelumnya, yaitu Rp7.954 per kg.

Penurunan harga terjadi pula pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp9.900 per liter oleh Pemerintah setelah selama 5 bulan terakhir sempat mengalami kenaikan dari Rp10.059 (Februari), Rp10.083 (Maret), Rp10.140 (April), Rp10.147 (Mei), dan Rp10.210 (Juni).

Faktor penurunan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Agustus 2018 - 24 Juni 2018 tercatat sebesar Rp1.533 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu US$ 0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter.

Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan selali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Editor : Sepudin Zuhri

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung