Pasokan Berlebih, Pengusaha Minta Pungutan Ekspor Sawit Diturunkan
Kategori : Berita DMSI Posted : Kamis, 27 September 2018

ANTARA FOTO/Rahmad

katadata.co.id

27 September 2018

Penulis: Michael Reily

Editor: Ekarina

https://katadata.co.id/berita/2018/09/27/pasokan-berlebih-pengusaha-minta-pungutan-ekspor-sawit-diturunkan

 

Pasokan Berlebih, Pengusaha Minta Pungutan Ekspor Sawit Diturunkan

Peningkatan produksi sawit yang berlebih berpotensi menyebabkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani tak terserap maksimal.

Dewan Masyarakat Sawit Indonesia (DMSI) meminta pemerintah menurunkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Peningkatan produksi sawit yang berlebih berpotensi menyebabkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani tak terserap maksimal, sehingga pengusaha minta pemerintah menurunkan dana pungutan untuk meningkatkan ekspor.

Ketua Umum DMSI Derom Bangun menyatakan ekspor produk sawit saat ini masih mengalami beberapa hambatan  bea impor yang tinggi di negara tujuan ekspor. “Ekspor dapat ditingkatkan jika produk sawit Indonesia bisa kompetitif dengan produk hilir Malaysia,” kata Derom dalam keterangan resmi, Rabu (26/9).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor minyak kelapa sawit Januari hingga Agustus 2018 hanya 19,5 juta ton, turun 5,7% dari periode yang sama tahun lalu sebesar 20,7 juta ton. DMSI mengungkapkan kondisi ini bisa menjadi kendala untuk pertumbuhan  industri sawit nasional.

Sementara itu, produksi minyak sawit pada semester pertama 2018 telah mencapai 22,32 juta ton. Angka ini menunjukkan peningkatan 23% dibandingkan dengan produksi tahun lalu pada periode yang sama sebesar 18,15 juta ton.

DMSI meminta penurunan pungutan ekspor refined, bleached, and deodorized (RBD) olein dari US$ 30 menjadi US$ 20/ton untuk jenis bulk, minyak goreng (olein) dalam kemasan kurang dari 25 kilogram dari US$ 20 menjadi US$ 5 per ton. Pada saat yang sama bea pungutan CPO dapat diturunkan dari US$ 50 per ton.

“Kami menyarankan langkah penurunan stok sawit Indonesia adalah pungutan ekspor,” ujar Derom.

Aturan pungutan ekspor bisa tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2015. Regulasi itu menetapkan pungutan ekspor untuk 24 produk sawit dan turunannya.

Oleh karena itu, DMSI mengharapkan pemerintah bertidak cepat agar produksi CPO yang melimpah dapat segera diserap industri dalam negeri. Selain itu, ekspor ke berbagai negara tujuan dapat segera meningkat.

Reporter: Michael Reily

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung