Tetapkan HET 3 Komoditas, Asosiasi Ritel dan Distributor Teken MoU
Kategori : Berita DMSI Posted : Selasa, 04 April 2017

Mendag Enggartiasto Lukita saat menyaksikan MoU tiga komoditas utama. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

metrotvnews.com

4 April 2017

Oleh: Annisa ayu artanti

http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/aNrJ3rzN-tetapkan-het-3-komoditas-asosiasi-ritel-dan-distributor-teken-mou

 

Tetapkan HET 3 Komoditas, Asosiasi Ritel dan Distributor Teken MoU

 

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyaksikan kesepakatan antara asosiasi ritel dan distributor dalam menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pada komoditas gula, minyak goreng, dan daging beku.

Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (Momerendum of Understanding/MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan sebelumnya HET untuk komoditas gula diusulkan sebesar Rp12.500 per kilogram (kg), minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp11.000 per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000 per kg.

"Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017. Untuk memastikan terlaksananya kebijakan ini, Kemendag turut memfasilitasi MoU antara Aprindo dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging," kata Enggartiasto di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Selasa 4 April 2017.

Namun dalam MoU tersebut, Enggartiasto menyebutkan dicapai kesepakatan harga jual gula dari produsen sebesar Rp11.900 per kg franco DC dengan kemasan 1 kg, dan Rp10.900 per kg loco pabrik yang dikemas ukuran 50 kg untuk dikemas ulang dalam kemasan 1 kg oleh masing-masing ritel.

Adapun kebutuhan per bulan sebanyak 11.520 ton per bulan. Sedangkan batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah selama 14 hari.

Sedangkan untuk daging beku, harga jual dari distributor ditetapkan sebesar Rp75.000 per kg dan dijual di ritel Rp80.000 per kg. Rata-rata kebutuhan sebanyak 122,5 ton per bulan. Batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari.

Sementara itu untuk minyak goreng, harga jual dari produsen Rp10.500 per liter dan dijual di ritel Rp11.000 per liter. Kebutuhan komoditas ini sebanyak 9, 22 juta liter per bulan. Kebutuhan minyak goreng ini akan dipenuhi dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) 2,10 juta liter dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) 1,80 juta liter (menyesuaikan dengan kapasitas packing line). Batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari.

"Penetapan HET ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha," tutup Enggartiasto.


(AHL)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung