
infosawit.com
1 September 2020
https://www.infosawit.com/news/10177/rspo-syaratkan-ketersedian-hgu-dan-iup-bagi-perusahaan-sawit
InfoSAWIT, JAKARTA - Setelah pengumuman yang dibuat pada bulan Juli 2018 lalu tentang pemberlakuan Hak Guna Usaha (HGU) dalam Sertifikasi P&C RSPO, Dewan Gubernur RSPO (BoG) dalam pertemuan mereka di bulan Maret 2020 lalu telah menyetujui beberapa hal, diantaranya, untuk Sertifikasi Awal (Initial Certification), Unit Sertifikasi harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau alternatif hukum lain yang dapat diterima sebagaimana didefinisikan dalam Interpretasi Nasional.
Lantas untuk audit Sertifikasi Ulang (Recertification), Unit Sertifikasi dapat melanjutkan sertifikasi mereka selama tersedia bukti nyata yang memadai bahwa perusahaan telah mengambil langkah untuk mendapatkan HGU dan harus mematuhi semua persyaratan pada saat itu.
Dikutip InfoSAWIT dari RSPO, audit pengawasan (Surveillance Audit) dapat dilanjutkan sebagaimana tercantum dalam pengumuman sebelumnya. Persyaratan ini berlaku sejak tanggal diumumkan dan BoG akan meninjau penerapan keputusan ini dan memberikan panduan lebih lanjut di masa mendatang. (T2)