Usut Program Replanting Sawit, Kejati Surati Kadis Perkebunan dan Pertenakan Aceh Barat
Kategori : Berita DMSI Posted : Senin, 26 Oktober 2020

Potongan surat Kajati Aceh kepada Kadis Perkebunan dan Pertenakan Aceh Barat. Foto: Dok AJNN

 

ajnn.net

 

26 Oktober 2020

 

Oleh: Fauzul Husni
https://www.ajnn.net/news/usut-program-replanting-sawit-kejati-surati-kadis-perkebunan-dan-pertenakan-aceh-barat/index.html

 

 

 

Usut Program Replanting Sawit, Kejati Surati Kadis Perkebunan dan Pertenakan Aceh Barat

 

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan penyelidikan Program Replanting Sawit (Peremajaan Sawit) di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

 

Surat panggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program tersebut sudah dikeluarkan. Ada empat perusahaan yang dipanggil untuk menghadap penyidik dalam hal meminta keterangan.

 

Adapun empat perusahaan yang dipanggil itu yakni CV Megah Raya Perkasa, PT Nusantara Jaya Berdikari, CV Ilham Jaya dan CV Karsa Wira Tama.

 

Untuk memanggil perusahaan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Pertenakan Aceh Barat, tertanggal 21 Oktober 2020.

Dalam surat itu, Kajati Aceh, meminta bantuan Kadis Kadis Perkebunan dan Pertenakan Aceh Barat agar menyampaikan kepada empat perusahaan itu terkait surat permintaan keterangan dalam kasus program peremajaan sawit.

 

“Sehubungan dengan pulpaket dan puldata terhadap adanya dugaan penyimpangan pada program peremejaan kelapa sawit di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Barat) tahun anggaran 2018 s/d 2019, berdasarkan surat perintah operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh nomor SPRINTOPS-11/L.1/Del=k 3/08/2020 tanggal 10 Agustus 2020,” tulis surat tersebut.

AJNN sendiri baru mendapatkan dua surat panggilan yakni kepada Wakil Direktur CV Megah Raya Perkasa dan Direktur PT Nusantara Jaya Berdikari. Keduanya akan diperiksa hari ini, Senin (26/10) di Kejati Aceh.

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung