
6 Desember 2020
Ridho Syukra (ridho.syukra@beritasatumedia.com )
https://investor.id/business/dmsi-tarif-pe-cpo-harus-menimbang-kepetingan-hulu-dan-hilir-sawit
DMSI: Tarif PE CPO Harus Menimbang Kepetingan Hulu dan Hilir Sawit
JAKARTA, investor.id - Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun mengatakan selama ini tarif pungutan ekspor sawit (CPO) kira- kira 10% dari harga ekspor, dan sejak tahun 1999 sudah menjadi pedoman pemerintah yang diatur dalam Letter of Intent IMF yang menyebabkan iklim usaha di dalam industri sawit tetap menarik.
Memang sekarang kondisinya berbeda karena pungutan tersebut diperlukan juga untuk menaikkan harga CPO dengan kata lain CPO itu naik harganya karena ada pungutan yang mendorong pemakaian atau penyerapan CPO.
Jadi harga naik karena pungutan seperti ada alasan yang wajar bahwa pungutan CPO itu boleh di atas 10%, misalkan pada saat harga ekspor US$ 850 pungutannya sekitar 85 dolar ataupun lebih sedikit tetapi sekarang total pungutan dan pajak melebihi 20%.
Ia mengatakan jika kebijakan tarif pungutan ekspor sawit (CPO) yang baru ini berjalan maka dapat dihitung ulang berapa besar kebutuhan dana yang diperlukan dan apakah ada sumber lain yang dapat digunakan.
Sumber lain bisa berasal dari harga jual Biodiesel itu dinaikkan tapi mungkin kebijakan tersebut tidak populer tapi bisa dijadikan opsi.
Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan peraturan baru soal Pungutan Ekspor CPO dan DMSI mendukung saja dan coba dijalankan dulu kemudian ditinjau baik dari segi pajak pungutan ekspornya atau dari bea keluarnya.
“Mudah mudahan ada solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dan tidak ada yang dirugikan,” ujar dia ketika dihubungi Investor Daily, di Jakarta, Sabtu (5/12).
Pajak Ekspor merupakan pendapatan negara, apakah kebijakan pajak ekspor ini diperlukan untuk mendukung kenaikan harga CPO ini atau pajak ekspornya ditunda mungkin juga tidak diterima, jadi isu mengenai pungutan ekspor ini merupakan isu sensitif.
Anggota DMSI sangat bervariasi mulai dari produsen biodiesel, petani dan produsen CPO oleh karena itu, untuk menimbang semua kepentingan hulu dan hilir maka pungutan ekspor ini harus terbuka untuk saran.
Pasar ekspor sawit Indonesia ini masih menjanjikan terutama di India karena India banyak refinery sehingga membutuhkan CPO dan ingin mengolah bahan mentah dan India sudah menurunkan bea masuk untuk CPO.
Malaysia yang dulunya banyak ekspor hasil olahan sekarang juga mengekspor CPO karena tuntutan pasar.
“Intinya kebijakan Pungutan ekspor ini dijalankan dulu dan nanti baru terbuka untuk kritik karena CPO masih dibutuhkan untuk ekspor,” ujar dia.
Proyeksi ekspor CPO tahun depan diperkirakan membaik karena sudah banyak negara melakukan recovery pandemi dan India masih menjadi pasar terbesar selain Tiongkok dimana Produksi CPO diperkirakan mencapai 48 juta ton tahun depan.
DMSI Perkebunan Sawit Lindungi Hak Perempuan
Di sisi lain, Derom juga menanggapi artikel Associated Press pada tanggal 18 November 2020 yang memuat kampanye negatif terhadap sawit. Menurut dia, artikel itu mengutip cerita usang dan tidak menjelaskan lokasi atau nama perusahaan perkebunan tempat kejadian, dari artikel tersebut sangat jelas mendiskreditkan industri sawit yang telah mendukung kehidupan 2,4 juta petani.
Derom mengatakan kelapa sawit Indonesia masih mendapatkan tudingan yang tidak berdasarkan fakta seperti yang telah disampaikan AP belum lama ini. Artikel tersebut terkesan subjektif dan tidak secara menyeluruh diinformasikan bahkan mengarah pada hal hal yang kontradiksi bahkan pihak kepolisian tidak mempunyai bukti yang cukup dan cerita mengenai pekerja perempuan yang memikul beban di perkebunan juga tidak benar.
Sangat jelas informasi yang disebarkan tidak berdasarkan fakta pendukung, berdasarkan regulasi, jika ada perusahaan sawit yang memperlakukan pekerja perempuan secara sewenang wenang maka akan diberikan sanksi tegas.
Kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sangat ketat diberlakukan dengan memastikan pelaku perkebunan kelapa sawit telah memenuhi praktik sesuai dengan 16 Undang Undang dan Undang Undang Cipta Kerja yang baru terbit juga mengatur tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Terkait perlindungan pekerja perempuan, perkebunan kelapa sawit telah memenuhi beragam peraturan yang telah diterbitkan pemerintah, berdasarkan regulasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia telah dikeluarkan aturan mengenai pekerja perempuan yaitu Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja.
Dengan adanya regulasi tersebut maka perkebunan kelapa sawit harus taat dan patuh serta menerapkan kebijakan perlindungan perempuan.
Saat ini perkebunan kelapa sawit telah memberikan beragam fasilitas bagi para pekerjanya termasuk perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam meniti karir di sektor sawit dan sudah banyak juga perkebunan kelapa sawit yang mendirikan fasilitas pendidikan, penitipan anak bahkan ruang menyusui.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily