PE CPO Berkeadilan
Kategori : Berita DMSI Posted : Sabtu, 05 Desember 2020

investor.id

 

investor.id

 

5 Desember 2020

 

https://investor.id/editorial/pe-cpo-berkeadilan

 

 

 

PE CPO Berkeadilan

 

Kebijakan baru pungutan ekspor progresif untuk CPO dan turunannya wajar menimbulkan pro-kontra. Para pengusaha minyak sawit yang terkena pajak lebih tinggi seiring harga yang menguat, tentu saja protes. Di sisi lain, pemerintah juga punya argumen kuat.

 

 

Pajak progresif minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/PMK.05/2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit. Beleid ini berlaku mulai 10 Desember mendatang, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember lalu.

 

 

Dalam regulasi yang masih berlaku saat ini, pungutan ekspor (PE) untuk crude palm oil itu sebesar US$ 55 per ton, untuk berapa pun harga komoditas unggulan ekspor Indonesia tersebut. Namun, dengan aturan baru, besaran pungutan ditetapkan berdasarkan rentang harga tertentu.

 

 

Mulai pekan depan, PE CPO ditetapkan US$ 55 per ton ketika harga di bawah US$ 670 per ton. Besaran pungutan akan naik US$ 5 menjadi US$ 60 untuk kenaikan pada lapisan pertama, yakni bila harga berada di rentang US$ 670-695 per ton.

 

 

Berikutnya, PE naik US$ 15 untuk setiap peningkatan harga CPO sebesar US$ 25 per ton. Artinya, untuk harga US$ 695-720 per ton, maka besaran pungutan menjadi US$ 75 per ton. Sedangkan pungutan tertinggi mencapai US$ 255 untuk harga CPO di atas US$ 995 per ton.

 

 

Harga CPO yang menjadi acuan pengenaan PE ini merujuk pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan. Untuk periode 1-31 Desember 2020, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga referensi CPO sebesar US$ 870,77 per ton, yang berarti mulai minggu depan besaran PE mencapai US$ 180 per ton.

 

 

Harga rata-rata CPO itu diproyeksikan masih naik tahun depan, meski tidak akan mencapai rekor tertingginya US$ 1.292 pada Februari 2011. Menguatnya kembali harga bahan baku minyak goreng hingga kosmetik dan farmasi ini sejalan dengan semakin membaiknya pemulihan ekonomi dunia, setelah ditemukan vaksin Covid-19 dan vaksinasi massal dilakukan tahun depan.

 

 

Jika ditelusuri, sebenarnya pemberlakuan pungutan ekspor progresif ini juga masih menyisakan keuntungan lumayan bagi perusahaan CPO. Pasalnya, biaya produksi CPO masih jauh di bawah harga jual yang dikenai PE, yakni sekitar US$ 300 per ton. Itu sebabnya, menguatnya harga minyak sawit tahun ini mendongkrak kinerja perusahaan-perusahaan sawit.

 

 

Ini misalnya PT Astra Agro Lestari Tbk, yang mencatatkan kinerja sangat memukau di tengah pandemi Covid-19. Sepanjang Januari-September 2020, emiten ini sukses membukukan laba bersih sekitar Rp 582,54 miliar. Laba melonjak 423,95% dibanding periode sama tahun lalu Rp 111,18 miliar, di saat harga CPO masih sekitar US$ 580,30 per ton September 2019.

 

 

Kalau kemudian pemerintah menerapkan pungutan ekspor progresif berdasarkan PMK No 191/PMK.05/2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020, ini sebenarnya juga bukan sesuatu yang mengejutkan.

 

 

Ketentuan sejenis juga pernah diberlakukan sebelumnya, saat harga CPO naik tinggi sehingga harga minyak goreng dalam negeri melambung.

 

 

Lalu, apa argumen pemerintah memberlakukan PE progresif kali ini? Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebut, ketentuan baru tersebut mempertimbangkan tren positif penguatan kembali harga CPO. Kedua, untuk keberlanjutan pengembangan program pembangunan industri sawit nasional yang sangat strategis.

 

 

Hilirisasi industri sawit memang terus diperkuat. Indonesia kini sudah mampu memproduksi sekitar 145 jenis produk CPO hilir. Bisa dikatakan, sekitar separuh isi supermarket kita mengandung produk turunan CPO. CPO juga penting dalam program mandatori biodiesel, yang kini sudah di level B30.

 

 

Bahan bakar B30 ini adalah campuran biodiesel berbasis kelapa sawit sebanyak 30% dalam minyak solar. Mandatori B30 super strategis dengan multiplier effect tinggi. Pertama, untuk mengurangi tingginya impor BBM atau minyak mentah yang akan membuat neraca perdagangan kita defisit, yang selanjutnya akan berdampak melemahkan rupiah.

 

 

Dengan produksi minyak nasional tahun 2020 yang hanya ditargetkan sekitar 775 ribu barel per hari (bph), untuk mencukupi kebutuhan energi dalam negeri, Indonesia harus mengimpor minyak 700-800 ribu bph.

 

 

Kedua, mandatori B30 ini juga untuk kepentingan para produsen minyak sawit. Wajib penggunaan B30 berarti ada tambahan konsumsi dalam negeri 9,6 juta kiloliter atau sekitar 9,6 juta ton CPO, dari total produksi minyak sawit nasional 51,8 juta ton setahun.

 

 

Faktor peningkatan serapan dalam negeri ini, di mana kebijakan mandatori biodiesel juga diberlakukan bersama Malaysia, menjadi salah satu penopang harga minyak sawit masih cukup bagus di tengah hantaman pandemi dan diskriminasi produk sawit yang dilakukan Eropa. Artinya, pungutan CPO progresif sejatinya juga untuk kepentingan industri minyak sawit secara jangka panjang.

 

 

Selain itu, untuk mencegah tidak terpenuhinya kebutuhan bahan baku minyak sawit untuk industri dalam negeri, yang bakal menyebabkan harga minyak goreng maupun berbagai barang kebutuhan sehari-hari melonjak.

 

 

Di sinilah diperlukan adanya kearifan burden sharing, gotong royong berbagi beban yang adil dan proporsional, terlebih di tengah masyarakat yang melemah daya belinya karena pandemi.

 

 

 

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)

Sumber : Investor Daily

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung