
inilah.com
27 April 2017
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2375229/duh-dana-rp4t-terkunci-di-brangkas-bpdp-sawit
Duh, Dana Rp4T 'Terkunci' di Brangkas BPDP Sawit
INILAHCOM, Pangkalpinang - Ternyata, banyak dana mengendap dari pungutan ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Wow.
Direktur Utama BPDP-KS Dono Boestami mengakui, dana sebesar Rp 2 triliun hingga Rp 4 triliun mengendap alias idle. Saat ini, duit tersebut disimpan di perbankan dalam bentuk deposito.
Atas besarnya dana mengendap ini, Dono berinisiatif untuk membenamkannya sebagai investasi. Tapi belum jelas kemana akan dibelanjakan. "Kami sudah menemui beberapa manager investasi domestik dan internasional untuk membantu menyiapkan kebijakan investasi. Tahap awal tidak terlalu agresif," kata Dono di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/4/2017).
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) merupakan lembaga yang mengelola dana pungutan ekspor CPO. Pada 2016, dana pungutan ekspor CPO mencapai Rp11,7 triliun.
Dana pungutan tersebut dialokasikan untuk banyak hal, semisal insentif pemanfaatan biodiesel B20, peremajaan kebun sawit petani, riset dan pengembangan, pelatihan dan pendidikan petani sawit, serta promosi dan diplomasi sawit. Pada akhir 2016, masih ada saldo kewajiban dan cadangan dana Rp5,7 triliun.
Selama 2016, Program B20 dari Kementerian ESDM dengan dukungan Dana Sawit telah menyerap 2,7 juta kilo liter (kl) biodiesel sawit. Pada 2015, penyerapan hanya 0,56 juta kl, tanpa menggunakan APBN.
Skema investasi tersebut nantinya akan menggunakan instrumen dalam negeri dengan pendanaan rupiah secara penuh. Jika diinvestasikan ke luar negeri, ada beberapa risiko yang harus ditanggung seperti fluktuasi nilai tukar. BPDP-KS tengah menggodok rencana tersebut untuk bisa segera direalisasikan.
"Nantinya investasi akan kami kelola sendiri. Ke depannya mungkin tidak perlu pungutan lagi jika dana sudah abadi. Saat ini dana masih diinvestasikan berupa deposito," kata Dono.
Rencana tersebut melibatkan komite pengarah seperti Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. [tar]