
detik.com
24 Mei 2017
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kebakaran hutan yang terjadi belakangan terakhir terus ditanggulangi, baik di lapangan maupun lewat proses hukum. Lewat meja hijau, pemerintah memperkarakan para pemilik perkebunan itu, baik secara pidana atau perdata.
Pemerintah dalam menjerat pemilik menggunakan pasal 'sakti', salah satunya yaitu Pasal 99 UU Nomor 99 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 99 berbunyi:
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 6 miliar.
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 mliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Menurut Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pasal di atas tidak adil dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 99 ayat 1 yang memuat frase 'kelalaian' secara substansinya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas hukum pidana 'tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa)," kata penggugat yang menyerahkan kuasa kepada Refly Harun sebagaimana dikutip dari website MK, Rabu (24/5/2017).
Menurut penggugat, lembaga penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum kehutanan dan lingkungan hidup seringkali memaknai 'kelalaian' dalam cakupan yang sangat luas.
"Akibatnya pemohon sebagai pihak yang terdampak atas pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan pihak-pihak lain yang memanfaatkan celah hukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang sesungguhnya tidak dilakukan," cetus pemohon dalam perkara yang mengantongi Nomor 25/PUU-XV/2017 itu.
Selain itu, penggugat juga menyatakan Pasal 88 UU No 32/2009 menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 88 berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Menurut pemohon, Pasal 88 itu bertentangan dengan Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi:
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang ditemukan.
"Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) tanpa adanya pembuktian merupakan ketentuan yang inkonstitusional," ucap pemohon.
(asp/erd)