
mediaindonesia.com
29 Mei 2017
Penulis: Richaldo Y Hariandja
http://mediaindonesia.com/news/read/106635/moratorium-instrumen-terbaik-lindungi-hutan/2017-05-29
Moratorium Instrumen Terbaik Lindungi Hutan
PEMERINTAH percaya bahwa pemberian izin baru di kawasan hutan primer dan gambut ialah instrumen terampuh untuk menahan laju deforestasi dan melindungi kawasan hutan yang masih baik. Dengan demikian, moratorium diputuskan diperpanjang hingga dua tahun ke depan.
Menurut rencana, saat ini draf moratorium yang akan ditandatangani Presiden akan dikeluarkan sebelum akhir Mei. Proses berjalan lama karena ada penambahan dua komoditas yang dijadikan sebagai pengecualian terhadap pelepasan hutan.
"Jadi, akan ada lima komoditas pangan yang dikecualikan, tadinya ada padi, jagung, dan tebu, sekarang tambah salah satunya kedelai. Kalau peruntukannya untuk penanaman itu, boleh ada pelepasan kawasan," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat dihubungi, Sabtu (27/5).
Dengan adanya moratorium, lanjut Bambang, pemerintah daerah harus mematuhinya agar tidak mengeluarkan izin baru di kawasan yang terpetakan dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB).
Menurut dia, jika pemda bandel, pemerintah pusat akan memberikan teguran dan tidak akan mengizinkan adanya pelepasan kawasan dalam PIPIB.
Bambang mengklaim moratorium dan instrumen lain yang bertujuan memperbaiki tata kelola kehutanan turut membantu menurunkan deforestasi yang berdasarkan data terakhir pada 2015 berkisar 400 ribu hektare.
Sayangnya, hal itu berseberangan dengan World Resource Institute (WRI) Indonesia yang mengutip data kehilangan tutupan pohon pada 2015 yang diolah Laboratorium Global Land Analysis & Discovery (GLAD) dari Universitas Maryland.
Data global terkini yang tersedia bagi publik menunjukkan kehilangan tutupan pohon di Indonesia tetap tinggi antara 2001 dan 2015.
"Data kehilangan tutupan pohon global terbaru menunjukkan deforestasi di Indonesia tetap tinggi meskipun adanya upaya moratorium hutan primer dan lahan gambut. Tingginya kehilangan hutan pada 2014 dan 2015, yang hampir separuhnya terjadi di Kalimantan, sebagian besar dipengaruhi perluasan perkebunan yang masif," ucap Reidinar Juliane dari WRI Indonesia.
Dituntut untuk terbuka
Dalam sebuah diskusi bertajuk 19 Tahun Reformasi Keterbukaan Informasi Belum Terwujud di Jakarta, kemarin, muncul tudingan pemerintah masih belum terbuka sepenuhnya terkait dengan informasi publik.
Juru Kampanye Hutan Green Peace Indonesia Ratri Kusumohartono mengatakan salah satu ketidakterbukaan informasi salah satunya pada sektor kehutanan.
Padahal, informasi mengenai peta tutupan hutan sangat berguna untuk melihat kondisi hutan dan lahan, termasuk pengelolaan dan kepemilikan izinnya. Informasi itu juga dibutuhkan untuk memantau titik api apabila kebakaran terjadi.
Sementara itu, dari Pekanbaru, KLHK memenangi gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.000 hektare milik PT Jatim Jaya Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir pada 2015 silam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perusahaan kelapa sawit pemasok bagi Wilmar Grup itu mewajibkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) membayar ganti rugi Rp119 miliar dan memulihkan 1.000 hektare lahan yang terbakar di Simpang Damar, Desa Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.(Ind/RK/H-5)