Bea Keluar Minyak Sawit Mentah Gratis
Kategori : Berita DMSI Posted : Jum'at, 02 Juni 2017

(Foto: Istimewa)

inilah.com, 2 Juni 2017

http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2382554/bea-keluar-minyak-sawit-mentah-gratis

 

Bea Keluar Minyak Sawit Mentah Gratis

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) nol dolar AS untuk minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada Juni 2017. Lantaran, harganya longsor hingga di bawah US$750 per metrik ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Juni 2017 sebesar US$723,37 per metrik ton.

"Saat ini, harga referensi CPO kembali turun, dan tetap berada pada level di bawah 750 dolar AS. Untuk itu, pemerintah kembali mengenakan BK sebesar nol dolar AS/MT untuk periode Juni 2017," kata Oke dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (31/5/2017).

Harga tersebut turun sebesar US$8,64 atau 1,18% dari periode Mei 2017, yaitu US$732,01 per metrik ton.

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk Juni 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT.

Harga tersebut sama dengan BK CPO pada periode Mei 2017 sebesar nol dolar AS/MT. Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2017 menurun sebesar 142,96 dolar AS atau 6,96 persen atau dari 2.054,43 dolar AS/MT menjadi 1.911,47 dolar AS/MT.

Hal tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga menurun 139 dolar AS atau 7,82 persen dari 1.778 dolar AS/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi 1.639 dolar AS/MT pada Juni 2017.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional. Penurunan tersebut menyebabkan BK biji kakao turun dari lima persen menjadi nol persen, yang tercantum pada kolom 1 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Sementara untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. [tar]

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung