Indonesia Sayangkan Resolusi Sawit dan Deforestasi Uni Eropa
Kategori : Berita DMSI Posted : Sabtu, 08 Juli 2017

Ilustrasi kelapa sawit - Reuters/Samsul Said

bisnis.com

8 Juli 2017

Oleh : Rio Sandy Pradana

http://industri.bisnis.com/read/20170708/99/669479/indonesia-sayangkan-resolusi-sawit-dan-deforestasi-uni-eropa

Indonesia Sayangkan Resolusi Sawit dan Deforestasi Uni Eropa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta Uni Eropa memperhatikan peningkatan hambatan impor minyak sawit terkait dengan Resolusi Sawit dan Deforestasi.

Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional pada Kementerian Perdagangan Dody Edward mengatakan Indonesia adalah pemasok terbesar minyak sawit untuk UE. Peningkatan hambatan perdagangan tersebut sangat disesalkan.

"Resolusi Sawit dan Deforestasi tidak tepat, dan UE perlu mengakui upaya keras pemerintah Indonesia dalam pengelolaan dan mempromosikan produksi minyak sawit yang berkelanjutan," kata Dody seperti dikutip dalam laman Kementerian Luar Negeri pada Jumat (7/7/2017).

Resolusi yang disetujui oleh Parlemen Eropa pada April 2017 tersebut telah mendiskriminasi produk minyak sawit dengan produk minyak nabati lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan delegasi Indonesia pada pertemuan Trade Policy Review (TPR) ke-13 terhadap Uni Eropa (UE) di World Trade Organization (WTO) Jenewa, Swiss.

Delegasi UE menyampaikan resolusi Parlemen Eropa tersebut tidak mengikat terhadap badan eksekutif Komisi Eropa, dan secara hukum tidak mengharuskan Komisi Eropa untuk menindaklanjutinya dengan perumusan suatu produk hukum yang mengikat. Kendati demikian, Dody berpandangan resolusi tersebut semakin mempertegas kampanye negatif minyak sawit di UE.

Indonesia juga mempertanyakan beberapa hambatan non-tarif lainnya yang diterapkan oleh UE yang telah atau berpotensi menghambat akses pasar bagi komoditas ekspor Indonesia.

Sejumlah produk yang terdampak, yakni ambang batas zat anthraquinnone pada teh, labelling pada produk susu, daging, dan produk derivatifnya, ambang batas kandungan zat 3 MCPD pada minyak nabati—termasuk pada minyak sawit—yang dipandang sebagai karsinogenik, serta ambang batas zat Aflatoxine pada komoditas pala.

Adapun, lanjutnya, dasar pemerintah mengajukan keberadaan atas standar produk tersebut, karena terdapat diskrepansi antara batas yang diterapkan oleh UE dengan batas yang diterapkan oleh badan standardisasi internasional Codex Alimentarius Commission.

Indonesia juga mempertanyakan kebijakan fitosanitari UE yang terkait dengan draf peraturan UE mengenai kriteria penentuan suatu elemen sebagai endoctrine disruptors atau yang dinilai tidak memiliki dasar ilmiah.

Terkait dengan kebijakan tersebut, delegasi UE menyampaikan bahwa bahwa berbagai kebijakan yang diambilnya telah sesuai dengan aturan WTO dan standar internasional yang ada, serta pelaksanaannya dimonitor oleh Komisi Eropa.

Editor : M. Syahran W. Lubis

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung