
Kompas
28 Desember 2017
RISET ILMIAH
Perlindungan Gambut Menjadi Keharusan
JAKARTA - KOMPAS - Para pemangku kepentingan di hutan dan lahan gambut agar tak menghabiskan energi pada kontroversi riset-riset terkait perlindungan gambut. Kebakaran hutan yang terbukti menimbulkan kerugian amat besar secara ekonomi, lingkungan, dan masa depan kesehatan generasi mendatang telah menjadi bukti tak terbantahkan.
Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai lembaga negara bentukan pemerintah setelah kebakaran 2015 perlu menyinergikan riset-riset terkait manfaat ekonomi dari perlindungan gambut. Tanpa langkah maju, energi akan habis pada pembahasan isu-isu dangkal tak solutif.
Hal itu mengemuka dalam diskusi BRG "Perlindungan Gambut dan Pertumbuhan Ekonomi", Rabu (27/12), di Jakarta. Diskusi menanggapi riset oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) yang menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo PP No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menimbulkan kerugian ekonomi lebih dari Rp 76 triliun.
Anak-anak
Iwan Gunawan, peneliti pada Bank Dunia, mengingatkan, risetnya menunjukkan kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan 2015 mencapai Rp221 triliun. Angka ini belum termasuk biaya lanjutan atas dampak kesehatan dan pendidikan anak-anak.
Kebakaran gambut, menurut riset Prof Bambang Hero dan Badan Penerbangan dan Antariksa Nasional Amerika Serikat (NASA), menghasilkan asap mengandung partikel berbahaya karena bersifat karsinogenik. Kebakaran juga membuat anak-anak sekolah diliburkan sebulan sehingga tertinggal dari anak-anak sebaya di Jawa.
Riset ini belum menyentuh kerugian negara lain seperti Singapura yang pariwisata, jasa, dan kesehatan masyarakatnya terganggu akibat paparan asap dari Indonesia.
Suraya Afif, mantan Ketua Pusat Riset Antropologi UI, yang mengajar di UI, menyatakan, riset rekat sejawatnya di LPEM UI amat lemah. Sebab, kerangka dan metodologinya mengabaikan faktor eksternalitas lain di luar yang dialami perusahaan dan asumsi perusahaan. Dampak negatif lingkungan dan dampak terhadap warga lokal tak tersentuh.
Riset hasil kerja sama LPEM UI bersama Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia itu - tercantum dalam keterangan di paper-di-nilai tak kredibel karena tak ada tinjauan riset terdahulu. Suraya mencontohkan berbagai riset terkait dampak kebakaran hutan dan lahan yang telah ada.
Kerja sama
"Ekonomi kita ialah melindungi gambut," kata Sonny Mumbunan dari UI yang juga menjadi peneliti Pusat Penelitian Perubahan Iklim (RCCC). Gambut yang terlindungi membawa banyak manfaat dari jasa lingkungan dan fungsi ekosistem.
Dengan demikian, BRG perlu bekerja sama dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk riset komprehensif terkait dengan gambut. Hasilnya bisa menjadi acuan bagi pemerintah dan dunia akademisi.
Suraya mencontohkan, IPCC (Forum Ilmiah Dunia pada Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim atau UNFCCC) awalnya diisi perdebatan perubahan iklim terkait alam atau antropogenis. Kontroversi ini tetap ada, tapi kini hampir semua peneliti sepakat perubahan iklim terkait antropogenis dari berbagai bukti dan kejadian di bumi.
Sayangnya, dalam diskusi itu, tim peneliti LPEM UI yang diundang tak hadir. "Kami undang tetapi tak hadir semua timnya," kata Myrna A. Safitri, Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG.
(ICH)