
Media Indonesia
10 Januari 2018
Dorong Perhutanan Sosial Lahan Gambut
EKOSISTEM gambut merupakan tumpuan kehidupan masyarakat yang berada disekitarnya. Kerusakan gambut secara otomatis akan mengancam penduduk sekitar. Pemanfaatan lahan gambut melalui program perhutanan sosial bisa menjadi cara untuk merestorasi gambut sekaligus juga memberdayakan masyarakat.
"Kami juga sedang memperjuangkan program restorasi gambut dengan skema perhutanan sosial. Di tingkat masyarakat menjadi penting karena penyiapan dan perencanaan pengelolaan lahan gambut yang menjadi bagian dari perhutanan sosial harus bermanfaat dan berdaya guna bagi masyarakat," kata Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna Safitri di Jakarta, kemarin.
Skema perhutanan sosial, lanjutnya, bisa digunakan BRG karena memiliki daya ikat secara langsung dari segi kebijakan dan berkaitan dengan penguasaan lahan bagi masyarakat. Ia memaparkan BRG pada 2017 sudah memfasilitasi 75 desa dan kelurahan untuk memelihara ekosistem gambut melalui program Desa Peduli Gambut. Desa-desa itu tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. "Total luas wilayah desa dan kelurahan itu 1.180.441 hektare dengan areal lahan gambut yang dikelola masyarakat sekitar 878.326 hektare."
Koordinator Konsorsium Geodata Nasional (GDN) Rahmat Sulaiman mengatakan pengelolaan gambut yang mengedepankan aspek sosial dan keterlibatan masyarakat perlu terus didorong. Berdasarkan hasil riset lapangan GDN, kata Rahmat, masyarakat sekitar gambut sebenarnya memiliki basis pengetahuan untuk mengelola lahan gambut. Namun, usaha masyarakat itu menurutnya karena terbentur dengan perkara penguasaan lahan yang tumpang tindih.
Koordinator Program Perkumpulan Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Yustisia Rahman mengingatkan kerusakan ekosistem gambut berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca Indonesia secara agregat.
Berdasarkan invetarisasi GRK 2012 yang dilaporkan pemerintah dalam First Biennial update Report United Nations Framework Convention on Climate Change 2016 menunjukkan kebakaran lahan gambut menyumbang kontribusi GRK sebesar 47,8%. Ia menyatakan perubahan iklim dan pemanasan global yang terjadi harus dicegah dengan merestorasi gambut dan menggandeng masyarakat.
(Dhk/H-5)