PERKEBUNAN DI LAHAN GAMBUT - Berbenah & Berharap
Kategori : Berita DMSI Posted : Senin, 15 Januari 2018

Bisnis Indonesia

15 Januari 2018

Oleh: Uli E.R. Manalu

 

PERKEBUNAN DI LAHAN GAMBUT

Berbenah & Berharap

 

Kamaruddin masih menyimpan harapan untuk bisa membujuk pemerintah agar memberi izin perusahaannya untuk tetap dapat menanami area tanamnya yang termasuk dalam fungsi lindung lahan gambut.

Bagi Management Representative PT Riau Sakti United Plantations itu, ketaatan pada peraturan pemerintah akan tinggi muka air tanah serta upaya pengelolaan lahan gambut yang selama ini dilakukan menjadi tali penyambung harapan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah berniat mengembalikan fungsi lindung ekosistem gambut atas lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai areal budidaya baik untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkebunan.

Terkait hal ini, Kamaruddin mengatakan perusahaan akan mencari cara yang memungkinkan fungsi lindung ekosistem gambut bisa dimanfaatkan untuk tujuan budi daya tanpa merusak lahan tersebut.

Dengan demikian, produsen kelapa dan olahannya itu berharap masih bisa memanfaatkan lahan gambut dalam pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) berikutnya. Hal ini, katanya memang telah dilakukan perusahaan sejak lama dan diharapkan bisa terus dilakukan.

"Kita tidak mengusaha pasti bisa dibudidayakan tapi kita usahakan menemukan suatu cara di mana zona fungsi lindung ini, dengan cara tertentu, itu bisa menjadi fungsi budi daya tanpa terjadinya kerusakan lahan," katanya kepada Bisnis usai menyampaikan paparan kinerja dan implementasi  pemulihan ekosistem gambut, Jumat (12/1).

Kamaruddin berpendapat jika proses aktivitas penanaman di lahan yang termasuk fungsi lindung terhenti dan tidak bisa menghasilkan produk, maka hal ini akan berdampak tak hanya pada perusahaannya saja, tetapi juga masyarakat sekitar maupun ekonomi daerah.

Pasalnya, di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang menjadi lokasi perkebunan perusahaan tersebut, terdapat 20 kecamatan yang 90% lahannya, menurut Kamaruddin, merupakan lahan gambut. Belum lagi, tanaman kelapa yang menjadi di bahan baku produksi perusahaan tersebut juga menyerap pasokan dari masyarakat sekitar. Meskipun demikian, kalaupun kedepannya pemerintah bersikukuh tidak mengizinkan penggunaan fungsi lindung ekosistem gambut sebagai lahan produksi, pihaknya akan tunduk pada keputusan yang dibuat.

"Ya, kalau memang sudah itu yang diputuskan suatu saat nanti kita perusahaan mau bilang apa? Karena semua izin kan di tangan pemerintah," tambah Kamaruddin.

Adapun luas lahan yang saat ini dikelola oleh PT Sakti United Plantations mencapai 22.242 hektare (ha) di mana 45,64% diantaranya atau 10.152 ha termasuk dalam fungsi lindung. Sementara itu, produksi kelapa yang dihasilkan mencapai 172 pohon-174 pohon per ha.

Jika seluruh fungsi lindung gambut milik perusahaan tidak boleh ditanami, maka perusahaan hingga 1,74 juta hingga 1,77 juta pohon produksi.

 

HAK GUNA USAHA

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Karliansyah menyebutkan berdasarkan regulasi yang ada, seluruh lahan yang termasuk dalam fungsi lindung ekosistem gambut harus dikembalikan pada fungsi aslinya dan tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk lahan produksi, baik oleh perusahaan hutan tanaman industri maupun perkebunan.

Dengan kata lain, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin pemanfaatan lahan untuk areal yang termasuk dalam fungsi lindung dan pengusaha wajib melakukan pemulihan di lahan itu.

Meskipun demikian, kata Karliansyah, untuk saat ini para pengusaha masih bisa terus memanfaatkan lahan gambut yang dimiliki baik yang termasuk dalam fungsi lindung dan fungsi budi daya hingga izin HGU atas lahan kelolaan mereka habis.

Hingga izin HGU habis, perusahaan-perusahaan perkebunan ini hanya diminta untuk memenuhi ketentuan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) pada level tidak lebih dari 40 centimeter di bawah permukaan tanah demi menghindari kerusakan dan potensi terjadinya kebakaran lahan gambut.

Dari 229 perusahaan perkebunan yang ada di Indonesia dengan status HGU, 80 diantaranya telah ditetapkan TMAT-nya dengan luas fungsi ekosistem gambut (FEG) mencapai 649.295 ha, terdiri atas 302.534 ha fungsi lindung dan 349.760 ha fungsi budi daya.

 

Statistik Lahan Gambut Sektor Perkebunan

(Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Kementerian Pertanian, diolah)

 

Perusahaan Perkebunan HGU                                             229 perusahaan

Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan TMAT         80 perusahaan

Luas fungsi lindung gambut di 80 perusahaan                      302.534,61 ha

Luas lahan kelapa sawit Indonesia (estimasi 2017)               12,3 juta ha

Potensi fungsi lindung gambut                                             1 juta ha

 

 

 

 

 

 

 

BISNIS/TRI UTOMO

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung