PERLINDUNGAN EKOSISTEM Pemulihan Gambut hingga Tuntas
Kategori : Berita DMSI Posted : Rabu, 17 Januari 2018

Kompas

17 Januari 2018

 

PERLINDUNGAN EKOSISTEM

Pemulihan Gambut hingga Tuntas

 

Pada 11-12 Januari 2018, rencana pemulihan ekosistem gambut di 31 perusahaan hutan tanaman industri dan 49 perusahaan perkebunan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apabila ini dijalankan sesuai rencana, lebih dari 1 juta hektar hutan dan lahan gambut yang dibuka untuk berbagai usaha akan terjamin kelembabannya.

 

Perjalanan agar pemulihan rawa gambut ini dilakukan cukup menguras energi melalui berbagai perdebatan dan langkah hukum, utamanya pada angka 0,4 meter sebagai batas maksimal kedalaman muka air tanah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 yang kemudian direvisi melalui PP No. 57/2016.

 

Perusahaan kehutanan dan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan berulang kali memprotes angka tersebut. Mulai dari alasan gambut akan terlalu basah sehingga membahayakan keberlanjutan dan produktivitas akasia dan sawit sampai biaya miliaran rupiah untuk membangun infrastruktur. Pemerintah akhirnya sedikit mengendur dengan memberikan batasan 04, meter itu pada titik penataan dalam PP No. 57/2016.

 

Perhatian untuk memulihkan gambut akibat trauma kebakaran 2015 serta kejadian-kejadian serupa selama 17 tahun sebelumnya membuat pemerintah melengkapi instrumen pelaksanaan PP ini. Mulai dari penetapan peta Kesatuan Hidrologis Gambut (berskala 1:250.000 yang sedang dikerjakan skala 1:50.000 di beberapa wilayah), peta fungsi gambut, hingga berbagai peraturan teknis dalam peraturan Menteri LHK.

 

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar telah menandatangani Permen 14, 15, 16 dan 17 pada 2017 terkait pelaksanaan PP Gambut. Peraturan itu mengatur tata rencana invetarisasi, tata cara pengukuran muka air tanah, pedoman teknis pemulihan fungsi ekosistem gambut, dan pembangunan hutan tanaman industri.

 

Permen LHK No. 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung (Kompas, 18 Oktober 2017). Padahal, peraturan ini menjadi dasar bagi KLHK untuk merevisi berbagai rencana kerja usaha (RKU) HTI.

 

Terkait revisi RKU ini pun membuat adu hukum antar PT Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL Group) dan KLHK di PTUN Jakarta, terkait administrasi birokrasi. Hasilnya, permohonan RAPP ditolak.

 

Meski Permen LHK No. 17/2017 sudah batal dan belum muncul permen terkait yang baru, untungnya sudah ada 31 perusahaan yang mengajukan dan disetujui revisi RKU-nya dengan total luas 1,1 juta ha. Masih ada 50 perusahaan HTI di areal gambut yang belum melakukan ataupun mendapatkan persetujuan revisi RKU.

 

Pada sektor perkebunan atau pemegang HGU yang tak secara langsung dikontrol KLHK, proses pemulihan gambut pun sedang berproses. Pihak KLHK telah memberikan surat perintah pemulihan ekosistem gambut kepada 229 perusahaan. Dari jumlah ini baru 80 perusahaan yang merespons dengan melengkapi dokumen rencana pemulihan ataupun mengajukan titik penataan muka air tanah.

 

Dalam jangka pendek, upaya pemulihan gambut melalui pembasahan kembali bisa menurunkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Namun, perlu pengawasan agar rencana-rencana itu dijalankan dan terpantau.

 

Selanjutnya, antisipasi penerapan pengembalian fungsi lindung di lahan yang terlanjur berada di area gambut tak akan mudah. Ini karena tak sedikit perusahaan kebun yang seluruh areanya berada di fungsi lindung karena memiliki kedalaman gambut lebih dari 3 meter.

 

Sementara bagi perusahaan HTI, KLHK menyediakan mekanisme tukar guling (landswap) bagi perusahaan HTI yang lebih dari 40 peren konsesinya berada di fungsi lindung. Namun, tantangannya, di mana lagi saat ini ada lokasi landswap berupa hutan mineral (bukan gambut)?

 

Sekalipun lokasi landswap itu ada, harus dicari yang meminimalkan "gangguan" bagi rencana investasi. Selain itu, perusahaan akan selalu berlindung di balik alasan sosial dan ekonomi, seperti tenaga kerja, dampak kemasyarakat, serta kepastian usaha.

 

 

(ICHWAN SUSANTO)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung