Izin Perkebunan Bermasalah akan Dicabut
Kategori : Berita DMSI Posted : Sabtu, 27 Januari 2018

medanbisnisdaily.com

27 Januari 2018

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2018/01/29/335398/izin_perkebunan_bermasalah_akan_dicabut/

 

Izin Perkebunan Bermasalah akan Dicabut

 

MedanBisnis - Jakarta. Lembaga swadaya masyarakat Greenpeace Indonesia menyambut baik hadirnya Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium izin perkebunan sawit. Akan tetapi, beleid tersebut hendaknya memuat dua hal penting. Hal pertama adalah evaluasi izin yang sudah keluar, selain mengkaji kembali perizinan yang sedang berproses.

Hingga tahun 2013, masih ada tutupan hutan dengan luas sekitar 37.000 hektare yang berada di dalam konsesi perkebunan sawit. Inpres ini idealnya juga harus melindungi area hutan tersebut. 

 

"Tentunya izin yang bermasalah harus dicabut, dan kawasan hutan harus dilindungi," tegas Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.Ratri Kusumohartono, Sabtu (27/1).

 

Evaluasi izin juga seharusnya bisa membantu pemerintah dalam merealisasikan Kebijakan Satu Peta, yang segera dirilis sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir. 

 

Satu Peta ini juga sangat penting peranannya sebagai efek gentar (deterrence effect) untuk mencegah pembukaan hutan dan lahan gambut secara ilegal, yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan gambut terjadi. 

 

Dengan Satu Peta, keberadaan titik api yang kerap berada di wilayah perkebunan sawit, bisa dengan mudah diketahui sehingga pemerintah bisa segera menegur hingga memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan.

 

Kedua, Inpres tersebut seharusnya mengatur tidak hanya perizinan perkebunan di kawasan hutan saja, tetapi juga mencakup areal penggunaan lain (APL), termasuk kawasan pangan. Ini penting karena semakin maraknya kawasan pangan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

 

Berbagai penelitian telah menjabarkan bahwa beberapa tahun belakangan ini makin banyak lahan sawah yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit khususnya di Sumatera dan Kalimantan. 

 

Contohnya seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, di mana dalam periode 2006-2014, konversi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di kabupaten tersebut mencapai 15.616 hektare. Perubahan itu awalnya terjadi seiring berlangsungnya Program Satu Juta Hektare Lahan Sawit di tahun 2000.

 

"Areal kawasan pangan yang semakin berkurang menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan negara ini," ujar Ratri.

 

Pemerintah diketahui akan mengeluarkan aturan tunda sementara (moratorium) izin sawit dalam waktu dekat ini. 

 

Dalam rancangan kebijakan itu dikatakan, Instruksi Presiden soal penundaan perizinan kebun sawit paling lama tiga tahun. 

 

Inpres moratorium yang mengatur penundaan dan evaluasi perkebunan sawit serta peningkatan produktivitas kebun sawit itu berada ada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian. Untuk pelaksanaan, akan ada tim kerja bentukan Menko Perekonomian.

 

"Inti arah dari Bapak Presiden adalah perizinan lahan sawit, hilirisasi dan peremajaan tanaman sawit," kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

 

Inpres ini, katanya, menitikberatkan kesejahteraan rakyat dan pembenahan perizinan yang ada. Siti mengatakan, sekitar 4 juta hektare perkebunan sawit milik rakyat memiliki produktivitas rendah.

 

"Sehabis Inpres keluar, tak ada izin baru. Izin-izin yang sudah keluar atau sedang proses dari KLHK untuk pelepasan dilakukan dalam kaitan sudah jadi HGU (hak guna usaha-red) atau belum. Setelah jadi HGU, seperti apa, juga akan dievaluasi," katanya.

 

Soal evaluasi izin, katanya, antara lain terhadap usaha-usaha sawit yang sudah berizin tetapi belum ada kegiatan, perubahan penggunaan tanah dan perubahan komoditas dari pengajuan awal.

 

Kelengkapan perizinan yang sedang berproses pun akan ditelaah, baik terkait tata ruang, sampai budidaya. 

 

"Apakah hutan yang diajukan bisa dikonversi? Termasuk perizinan yang sama sekali belum ada usulan izin pelepasan kawasan hutan. Itu dipertimbangkan, diperketat dan hati-hati," katanya. Begitu juga terhadap izin sedang proses apabila masih mempunyai hutan produktif, maka hutan tidak akan dilepaskan.

 

Sementara Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad mengungkapkan saat ini Eropa melalui gerakan secara sistematis di parlemen mereka sedang berusaha mematikan 5,3 juta petani sawit Indonesia.

 

Dia berbicara menanggapi upaya Parlemen Eropa dalam voting tanggal 18 Januari yang menyetujui proposal UU energi terbarukan di dalamnya termasuk melarang penggunaan minyak sawit untuk biodiesel mulai tahun 2021. 

 

Asmar Arsjad berusaha memperjuangkan nasib petani sawit Indonesia, dengan mendatangi Duta Besar Uni Eropa, agar proposal itu ditolak.

 

"Pelarangan minyak sawit untuk biodiesel di Eropa sama dengan kejahatan sistematis untuk membunuh 5,3 juta petani Indonesia yang hidupnya tergantung dari kelapa sawit. Sehingga kami meminta Uni Eropa untuk menghentikan upaya pelarangan penggunaan minyak sawit untuk biodiesel serta mengimbau masyarakat Indonesia dan mendorong pemerintah untuk memboikot produk-produk Eropa," katanya. (ant/dtf)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung