
Investor Daily
29 Januari 2018
Oleh: Damiana Simanjuntak
2 Juta Ha Kebun Sawit RI Kantongi ISPO
JAKARTA - Sebanyak 346 perusahaan sawit dengan total luas lahan 2.041.548,80 hektare (ha) telah mengantongi sertifikat sawit lestari Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil System/ISPO). Pemerintah terus mempercepat program mandatori ISPO bagi korporasi maupun petani sawit di Tanah Air guna meningkatkan daya tawar minyak sawit nasional di pasar global.
Per 15 Januari 2018, tercatat sebanyak 592 pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Tanah Air telah mengikuti proses sertifikasi. Sekitar 586 di antaranya adalah perusahaan sedangkan empat lainnya merupakan KUD/KSU kebun plasma dan satu berupa asosiasi kebun swadaya. Jumlah sertifikasi ISPO yang diterbitkan sebanyak 346 dengan luas total 2.041.548,80 ha dengan total produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mencapai 8.757.839,40 ton.
Kepala Sekretariat Komisi ISPO Aziz Hidayat mengatakan, sebanyak 346 sertifikat ISPO sudah diterbitkan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan atas laporan hasil audit yang sudah selesai. Kemungkinan sekitar 60 sertifikat yang diterbitkan pada Maret atau April 2018. Yang jelas, cepat atau lambatnya sertifikat diterbitkan bukan tergantung Sekretariat ISPO, melainkan ditetapkan dalam pembahasan yang melibatkan semua kementerian teknis.
"Kalau tidak clean and clear, pasti ditunda. Saat ini, sebanyak 60 laporan hasil audit bakal dibahas untuk proses sertifikasi," kata dia.
Sebanyak 454 laporan hasil audit telah diterima dan diverifikasi oleh Sekretariat dan Tim Komisi ISPO dan sebanyak 39 SPKD laporan belum direspon. Per 15 Januari 2018, sebanyak 11 laporan siap dibahas oleh Komisi ISPO sedangkan 58 pelaku usaha masih harus menunggu karena tertunda akibat laporan yang belum clean and clear. Hal itu terkendala masalah hak guna usaha (HGU), pelepasan kawasan hutan, sengketa lahan, kebun pemasok belum ISPO, perubahan izin usaha perkebunan (IUP), Izin Pembuangan dan Pengangkutan LB3, dan Izin Pemanfaatan Limbah Cair.
Saat ini, kata Aziz, Komisi ISPO bersama pihak terkait melakukan pendampingan bagi petani perkebunan sawit Indonesia agar memenuhi standar-standar yang dipersyaratkan ISPO.
Apalagi, Indonesia menuju pewajiban sertifikasi ISPO bagi petani dan rantai pasok CPO nasional. "Memang belum ditetapkan kapan karena tentu butuh waktu. Tapi, dimulai dengan lahan-lahan yang akan di-replanting, bakal diarahkan mengikuti proses sertifikasi ISPO," kata Aziz.
Pada April 2017, Komisi ISPO menyetujui 40 sertifikasi bagi 38 perusahaan perkebunan, satu KUD plasma, dan satu asosiasi kebun swadaya. Total luas areal 249.543,37 ha dan produksi CPO 861.425,82 ton. Pada Agustus 2017, Komisi ISPO menyetujui 40 sertifikasi bagi perusahaan perkebunan dengan luas areal 202.427,17 ha dan produksi CPO 539.265,88 ton. Kemudian, pada Desember 2017, Komisi ISPO menyetujui 40 sertifikasi bagi 38 perusahaan perkebunan dan dua KUD plasma dengan luas total 204.677,90 ha dan produksi CPO sebanyak 610.825,75 ton.
Proses Penguatan ISPO
Secara terpisah, Forum Koordinasi Masyarakat Sipil untuk Penguatan ISPO dan Kelompok Perwakilan Masyarakat Sipil untuk Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia menyampaikan kritik atas draf rancangan Perpres tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) Tahun 2018. Alasannya, draf itu berpotensi melemahkan ISPO.
Sri Palupi dari Institute for Ecosoc Rights mengatakan, proses penguatan ISPO telah dilakukan sejak Juni 2016 hingga September 2017. Pada awal dilakukan, terjadi dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, melalui rangkaian pertemuan di Jakarta dan Bogor. Selain itu, dilakukan konsultasi publik di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, yang telah menghasilkan beberapa rekomendasi untuk rancangan Perpres serta prinsip dan kriteria sistem sertifikasi ISPO. "Sedianya sebuah konsultasi publik nasional akan diselenggarakan sebelum finalisasi draf rancangan Perpres tersebut," kata dia.
Alih-alih menyelenggarakan konsultasi publik nasional, kata dia, pemerintah yang dimotori oleh Kemenko Perekonomian malah menyelenggarakan pertemuan-pertemuan terbatas sehingga proses yang ada justru makin tertutup. "Masyarakat, termasuk pemangku kepentingan yang semula dilibatkan, sulit mendapatkan akses informasi mengenai kemajuan proses," kata Sri Palupi.
Draf rancangan Perpres yang disusun pada Januari 2018 justru mengabaikan hasil dan masukan dari konsultasi publik regional. Beberapa poin penting masukan masyarakat dari hasil konsultasi publik terhadap rancangan Perpres ISPO dikeluarkan dari draf rancangan veri Januari 2018, seperti prinsip ketelusuran dan Hak Asasi Manusia (HAM), "Tidak dirujuknya prinsip HAM yang fundamental dalam sistem sertifikasi ISPO jelas merupakan langkah mundur," kata Sri.