
Investor Daily
9 Februari 2018
Regulasi Gambut Tak Hanya Ganggu Investasi Sawit
JAKARTA - Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Riyanto menyatakan bahwa investasi pada sektor kehutanan dan perkebunan saat ini mencapai lebih dari Rp277,32 triliun. Namun apabila PP Gambut diberlakukan maka sekitar 45% dari investasi tersebut akan terganggu, dampaknya tidak hanya dapat dilihat pada industri sawit dan hutan tanaman industri (HTI) tapi juga pada sektor lain, seperti perbankan, infrastruktur, dan industri pengolahan.
Apalagi, kata Riyanto, total investasi industri hulu-hilir kehutanan dan hulu-hilir perkebunan yang dibiayai pinjaman dalam negeri mencapai Rp83,75 triliun dan pinjaman luar negeri Rp193,57 triliun. "Sektor industri pengolahan juga mempunyai kontribusi Rp354 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) juga akan terkena. Sebab, komposisi sektor ini lebih dari 70% berasal dari produk-produk turunan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang nilainya mencapai Rp1.800 triliun," kata dia di Jakarta, kemarin.
Saat ini, Presiden Jokowi tengah giat menarik investasi dengan membangun infrastruktur, seperti jalan, pelabuhan, listrik, energi, dan air bersih. Bahkan di tingkat daerah, pemerintah provinsi berlomba menarik investasi dengan inovasi perizinan satu pintu, reformasi birokrasi, perbaikan regulasi investasi, dan pembangunan kawasan industri.
"Sayang jika pembangunan infrastruktur yang tengah dikebut Presiden Jokowi menjadi sia-sia karena regulasi yang menakutkan tetap dipertahankan," kata Riyanto.
Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu mengkaji ulang keberadaan PP Gambut. Sebab, PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut itu dinilai menghambat investasi pada sektor perkebunan dan kehutanan. "PP itu menjadi salah satu regulasi yang perlu dibenahi. Saat ini, ada indikasi sejumlah peraturan daerah (perda) bermasalah yang berpotensi mengakibatkan turunnya peringkat kelayakan (rating) investasi Indonesia, salah satunya PP itu," kata dia.
Mengutip kajian Lee Kuan Yew School of Public Policy, kata Riyanto, di sejumlah provinsi yang menjadi sentra perkebunan sawit dan HTI, seperti Riau dan Sumatera Selatan, saat ini peringkat investasinya anjlok. Anjloknya peringkat investasi daerah dikhawatirkan mempengaruhi rating investasi Indonesia. Padahal, sebelumnya tiga pemeringkat investasi internasional, yakni Fitch Ratings, Standards and Poor's, dan Moody's Investor Service, memberi rapor sangat positif terhadap iklim investasi Indonesia.
Riyanto mengingatkan, pemerintah perlu mempunyai mitigasi ekonomi yakni solusi apabila PP Gambut diberlakukan, misalnya terkait anjloknya investasi, naiknya tingkat pengangguran, tidak adanya kepastian berusaha serta terbengkalainya pembangunan infrastruktur. "Saat ini yang banyak digembar-gemborkan hanya mitigasi lingkungan namun tidak menyentuh dampak ekonomi dan sosial yang bisa mempengaruhi sendi-sendi perekonomian dan merusak tatanan bangsa," jelas dia.
Ketua Umum Masyarakat Sawit Indonesia (Maksi) Darmono Taniwiryono mengingatkan, penerbitan regulasi lahan seharusnya berkontribusi positif untuk menunjang tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDG) melalui pengelolaan lahan gambut terpadu dan bijaksana.
Hanya saja, kajian ilmiah puluhan perguruan tinggi dan lembaga independen termasuk Maksi menunjukkan bahwa PP No. 57 Tahun 2016 tidak mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan bisa mematikan pertumbuhan industri sawit yang menjadi tulang perekonomian nasional. "Apabila PP itu dipaksakan, dampaknya sangat jelas yakni hilangnya pendapatan dan pekerjaan masyarakat, berkurangnya pendapatan asli daerah, berkurangnya pendapatan negara dari pajak, hilangnya devisa ekspor, dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal," tegas Darmono.
(tl)