
riauterkini.com
8 Februari 2017
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=118402
Disdag Bengkalis Mengaku Belum Tahu Ada Larangan Migor Curah Beredar 1 April
Per 1 April nanti, akan berlaku Permendag tentang larangan beredarnya minyak goreng curah. Namun Disdag Bengkalis mengaku belum tahu tentang hal itu.
Riauterkini-BENGKALIS- Rencana pelarangan beredarnya minyak goreng (Migor) curah ke masyarakat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016.
Larangan penjualan Migor curah kelapa sawit oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia diperpanjang dari 27 Maret 2016 menjadi 1 April 2017 mendatang. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Kabupaten Bengkalis belum mengetahui pasti rencana pelarangan edar tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdag Muhammad Fauzi melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Burhanudin kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/2/17). “Belum mengetahui secara pasti apakah akan diberlakukan pada April ini atau 2018 mendatang. Kita juga sempat menghubungi pihak Disdag provinsi terkait masalah ini, namun, belum memperoleh jawaban,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penundaan larangan minyak goreng curah itu ditetapkan menyusul berbagai alasan diantaranya ketidaksiapan dari para pelaku usaha. Oleh karena itu penjualan minyak curah kelapa sawit masih diberlakukan hingga 31 Maret 2017 mendatang.
Apabila mulai diberlakukannya pelarangan edar Migor curah pada 1 April 2017 mendatang, Pemkab Bengkalis sudah harus melakukan sosialisasi larangan kepada produsen, pengemas dan pelaku usaha serta masyarakat. Tujuannya agar konsumen tidak lagi membeli atau menjual Migor curah.***(dik)
Sempat Disetop, Kasus penggelapan Minyak Sawit Siap Disidangkan
Kamis, 02 Maret 2017
Tidak Dihadiri Dirut, Dewan Batalkan Hearing dengan Eampat Perusahaan Sawit
Kamis, 02 Maret 2017